Kamis, 30 Juli 2020

TKDN KERTAS


TKDN KERTAS

Ketentuan maksimalisasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memungkinkan perusahaan memiliki TKDN lebih tinggi akan diprioritaskan jadi pemenang tender. Namun Departemen Perindustrian menegaskan aturan itu tidak menabrak prinsip persaingan usaha sehat.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Permenperin No 49 tahun 2009 sebagai turunan dari Inpres No 2 tahun 2009.

Perusahan Anda yang ingin mendapatkan sertifikat penggunaan TKDN, Anda mengajukan pendaftaran kepada Lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi.

Beberapa persyaratan dokumen harus dipenuhi oleh pengguna layanan TKDN, diantaranya adalah akta pendirian perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha), laporan hasil produksi satu tahun terakhir, dan beberapa syarat lainnya.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN KONSTRUKSI


TKDN KONSTRUKSI

TKDN adalah nilai konten sebagai persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya transportasi yang ditawarkan dalam penawaran harga barang untuk barang atau jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses memperoleh barang / jasa di beberapa instansi pemerintah.

Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.

Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:

·          Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;

·          Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;

·          Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN


TKDN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:
1.     K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);
2.     BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.



More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

SERTIFIKAT TKDN JASA


SERTIFIKAT TKDN JASA

ERA Ekonomi Digital telah memicu peningkatan transaksi bisnis dan perdagangan. Untuk menguatkan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Indonesia mensyaratkan penggunaan sebesar-besarnya Produk Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

TUJUAN PELATIHAN TKDN

1.     Memberikan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memahami konsep, filosofi, serta metode aplikasi dan manfaat penerapan Komponen Dalam Negeri dan Cara Menghitung TKDN di perusahaan.
2.     Memiliki kemampuan yang lebih aplikatif dan komprehensif dalam implementasi TKDN di perusahaan.
3.     Memahami Peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri serta cara penerapanya di organisasi masing-masing.
4.     Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi untuk penerapan TKDN.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

PERHITUNGAN TKDN JASA


PERHITUNGAN TKDN JASA

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa. TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang / jasa di lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan SKK Migas, serta perusahaan sektor turunannya. Setiap perusahaan dituntut kemampuannya untuk senantiasa mengadaptasi perobahan tuntutan lingkungan strategis di atas. Khusus dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri. Pemerintah memberikan insentif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu yang dimasukkan dalam proses produksi pada pelbagai jenis industri.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

Senin, 27 Juli 2020

TKDN JASA


TKDN JASA

Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017. Sejak disahkan, UU itu resmi berlaku, menggantikan aturan yang lama yakni UU Nomor 18 Tahun 1999. Beberapa waktu setelah disahkan, pemerintah dan DPR mensosialisasikan pentingnya UU Jasa Kontruksi.

Salah satu poin penting yang digarisbawahi pemerintah dan DPR dari perubahan UU Jasa Konstruksi, yaitu lingkup pengaturannya diperluas. UU Jasa Konstruksi yang baru tidak hanya mengatur usaha jasa kontruksi, melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa kontruksi dan usaha penyediaan bangunan.

Substansi lain yang dinilai penting bagi pemerintah dan DPR, yaitu adanya aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

UU Jasa Konstruksi yang baru hanya mengatur tentang kegagalan bangunan, tidak lagi mengatur tentang kegagalan pekerjaan konstruksi. Hal ini dipandang sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN INFRASTRUKTUR


TKDN INFRASTRUKTUR

Pemerintah mencatat setidaknya saat ini ada 5 proyek infrastruktur yang telah menggunakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husein, menyatakan, pembangunan power plant oleh PLN dan PGN, pembangunan telekomunikasi oleh Telkomsel, beberapa proyek di bawah Kementerian Perhubungan (Kemhub), Kempupera, dan ESDM telah menggunakan P3DN.

Sebagaimana diatur oleh Inpres No.2/ 2009 tentang penggunaan produk dalaam negeri di pengadaan barang/jasa pemerintah, UU Perindustrian No.3/2014 dan Peraturan Menteri Perindustrian No.02/M-IND/PER/1/2014, pemerintah (K/L, BUMN/BUMD) maupun swasta yang proyeknya didanai APBN, diwajibkan menggunakan P3DN.

Sebagaimana diatur oleh Inpres No.2/ 2009 tentang penggunaan produk dalaam negeri di pengadaan barang/jasa pemerintah, UU Perindustrian No.3/2014 dan Peraturan Menteri Perindustrian No.02/M-IND/PER/1/2014, pemerintah (K/L, BUMN/BUMD) maupun swasta yang proyeknya didanai APBN, diwajibkan menggunakan P3DN.

Sedangkan kewajiban produsen antara lain menyesuaikan nilai TKDN dan BMP dengan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian, mencantumkan nilai TKDN pada label produk serta menjamin barang di produksi di dalam negeri.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN INDUSTRI


TKDN INDUSTRI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong terwujudnya kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang menegaskan perlu segera diwujudkannya kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di bidang farmasi.

Untuk mendukung kemandirian sektor industri farmasi tersebut, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.

Penerapan TKDN bagi industri farmasi juga dipandang sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat (Active Pharmaceuticals Ingredients) di dalam negeri.

Menurut Menperin, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Oleh karenanya, dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN INDUSTRI FARMASI


TKDN INDUSTRI FARMASI

Pemerintah mulai memacu implementasi konten lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap produk farmasi.
Upaya pemerintah tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.

penerapan TKDN bagi industri farmasi dinilai sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri membangun industri bahan baku obat atau Active Pharmaceuticals Ingredients di dalam negeri.

Pasar di dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi. Sebab bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Maka dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi metode processed based. Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan (R&D) yang panjang dan menggunakan biaya besar.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

Kamis, 09 Juli 2020

HITUNG TKDN


HITUNG TKDN

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib. Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:

·        K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);
·        BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

Sejumlah upaya juga terus dilakukan untuk lebih meningkatkan TKDN oleh Kementerian PUPR, sehingga mengurangi ketergantungan impor di bidang jasa konstruksi melalui sosialisasi kebijakan TKDN, khususnya tata cara penerapan perhitungan dan pengawasan TKDN jasa konstruksi, penetapan batas minimal TKDN infrastruktur PUPR, dan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan TKDN tinggi dalam penawaran penyedia barang dan jasa.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.

Pemerintah dapat memberikan fasilitas paling sedikit berupa:

1.     Preferensi harga dan kemudahan administrasi dalam pengadaan barang/jasa; dan
2.     sertifikasi tingkat komponen dalam negeri.

Preferensi harga, menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, diberikan terhadap barang/jasa yang  memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Sementara preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen), dan preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN HARDWARE


TKDN HARDWARE
           
Pemerintah mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan mendorong peningkatan penggunaan produk-produk alat berat nasional untuk pengerjaan berbagai proyek dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.

“Untuk semua perusahaan alat berat dalam negeri yang sudah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen otomatis masuk dalam e-catalog pemerintah,” kata Direktur Industri Permesinan dan Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Arus Gunawan, dalam perbincangan dengan Majalah Equipment baru-baru ini.

“Ya, otomatis. Otomatis, dengan sistem pengadaan yang cukup praktis, cukup legal, cukup mudah untuk diimplementasikan. Pemerintah akan merekomendasikan semua perusahaan yang telah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen itu nanti untuk masuk dalam e-catalog.”

Pemerintah mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan mendorong peningkatan penggunaan produk-produk alat berat nasional untuk pengerjaan berbagai proyek dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.

“Untuk semua perusahaan alat berat dalam negeri yang sudah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen otomatis masuk dalam e-catalog pemerintah,” kata Direktur Industri Permesinan dan Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Arus Gunawan, dalam perbincangan dengan Majalah Equipment baru-baru ini.

“Ya, otomatis. Otomatis, dengan sistem pengadaan yang cukup praktis, cukup legal, cukup mudah untuk diimplementasikan. Pemerintah akan merekomendasikan semua perusahaan yang telah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen itu nanti untuk masuk dalam e-catalog.”


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN HILIR MIGAS


TKDN HILIR MIGAS

Pemerintah mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dengan mendorong peningkatan penggunaan produk-produk alat berat nasional untuk pengerjaan berbagai proyek dengan syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.

“Untuk semua perusahaan alat berat dalam negeri yang sudah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen otomatis masuk dalam e-catalog pemerintah,” kata Direktur Industri Permesinan dan Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, Arus Gunawan, dalam perbincangan dengan Majalah Equipment baru-baru ini.

“Ya, otomatis. Otomatis, dengan sistem pengadaan yang cukup praktis, cukup legal, cukup mudah untuk diimplementasikan. Pemerintah akan merekomendasikan semua perusahaan yang telah memenuhi kriteria TKDN di atas 40 persen itu nanti untuk masuk dalam e-catalog.”


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

TKDN HULU MIGAS


TKDN HULU MIGAS

TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri yang kadang juga diterjemahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri, adalah gagasan pemerintah Indonesia, supaya para pemilik brand atau vendor tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, tetapi mau turut berinvestasi di Indonesia.

Saat ini Indonesia adalah negara ke-4 dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, setelah China, India dan Amerika Serikat. Indonesia dengan jumlah penduduk yang besar dan sedang mulai melek teknologi, berarti adalah pasar yang sangat potensial untuk penjualan ponsel.

Jika hanya menjadi pasar ponsel, maka Indonesia hanya menjadi konsumen, dan setiap tahun uang masyarakat mengalir ke luar negeri dalam jumlah yang sangat besar untuk membeli ponsel yang dibuat oleh pabrikan di luar Indonesia. Dengan aturan TKDN pemerintah ingin mengubah kondisi tersebut.

Aturan TKDN memang sampai saat ini belum benar-benar baku, tetapi sudah mulai dijalankan, dan tahun depan, di 2017 sudah menjadi syarat mutlak. Para pabrikan dan pemilik brand ponsel diharuskan berinvestasi baik dalam bentuk hardware atau software.

Jika memilih investasi dalam bentuk hardware, maka ponsel yang dijual di Indonesia harus memiliki kandungan komponen lokal dalam negeri, yang pada tahun 2017 disyaratkan sebesar 30%. Nilai 30% ini bukan berarti terbatas dalam bentuk komponen hardware pada ponsel, tetapi memiliki kriteria yang cukup rumit. Misalnya termasuk komponen dalam bentuk investasi pabrik di Indonesia, berapa nilai yang dimiliki asing dan berapa nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, berapa jumlah tenaga kerja asing dan berapa tenaga kerja dalam negeri.

Perakitan, dus, buku manual juga termasuk komponen yang bisa dihitung sebagai komposisi kandungan lokal. Dengan aturan TKDN hardware ini, pemerintah mendorong pemilik brand untuk membuat pabrik di Indonesia, atau bekerjasama dengan pabrikan lokal. Hasilnya pemilik brand harus berinvestasi di Indonesia dan menciptakan lapangan kerja.
TKDN GASKET

Jika pemilik brand memilih TKDN dalam bentuk software, maka mereka harus berinvestasi dengan membuat di Indonesia untuk pengembangan software aplikasi atau sistem operasi, yang bisa digunakan pada smartphone mereka. Pengembangan software ini juga bisa berupa kerjasama dengan developer lokal Indonesia.

Dengan TKDN software, pemerintah ingin generasi kita tidak hanya menjadi buruh, tetapi juga berkembang dalam penguasaan teknologi software. Ada aturan tambahan dari pemerintah untuk vendor yang memilih TKDN software, hanya boleh memasarkan smartphone (yang dibuat pabrikan luar) dengan harga 8 juta rupiah ke atas.

Aturan TKDN ini sekarang mulai memberikan imbas dengan tidak mudahnya semua brand smartphone berbasis teknologi 4G LTE untuk masuk resmi ke pasar Indonesia, sebelum pemilik brand memenuhi syarat TKDN baik hardware maupun software.

TKDN ini sekarang sudah diterapkan sebagai syarat yang harus dimiliki, sebelum badan sertifikasi ponsel di Indonesia boleh mengeluarkan sertifikat postel, tanda lulus uji ponsel untuk aman dan sesuai digunakan di Indonesia.

Jadi ponsel-ponsel yang belum masuk resmi ke Indonesia tetapi mudah kita temui di counter-counter hape atau di e-commerce, kemungkinan besar adalah barang BM atau black market yang tidak melewati ijin sertifikasi postel, yang berarti secara aturan sebenarnya tidak boleh dipasarkan di Indonesia. (jsn/fyk)


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn